Uni Eropa selangkah lebih dekat untuk mengatur kecerdasan buatan dengan Undang-Undang AI pertama yang menetapkan untuk melarang aplikasi AI apa pun yang menimbulkan risiko bagi publik secara luas. Tindakan tersebut menempatkan AI dalam salah satu dari tiga kategori yang mengidentifikasinya sebagai risiko yang tidak dapat diterima, aplikasi berisiko tinggi, atau sebagian besar tidak diatur.
Mungkin Skrip yang Ditulis AI adalah Ide Buruk?
Situs AI Act mengklarifikasi bahwa di bawah kategori risiko pertama yang tidak dapat diterima, itu akan melarang aplikasi yang membahayakan pemerintah, seperti “penilaian sosial yang dijalankan pemerintah dari jenis yang digunakan di China.” Sementara itu, jika aplikasi AI ditempatkan dalam kategori berisiko tinggi, undang-undang tersebut menetapkan bahwa aplikasi ini, seperti alat pemindaian CV, akan ditinjau untuk memastikan memenuhi persyaratan hukum.
Tindakan tersebut mencakup berbagai permintaan dan pembatasan pada produk AI termasuk peningkatan persyaratan transparansi untuk memberi tahu pengguna tentang sumber informasi yang dihasilkan dan pengawasan yang lebih besar atas aplikasi yang akan memengaruhi fungsi resmi pemerintah.
“Kami sedang membuat sejarah!” Presiden Parlemen Roberta Metsola mengatakan dalam sebuah posting Twitter pada hari Rabu. Dia melanjutkan, “Bangga karena @Europarl_EN baru saja menyetujui Undang-Undang Kecerdasan Buatan pertama di dunia. Perundang-undangan yang seimbang dan berpusat pada manusia yang akan menetapkan standar global untuk tahun-tahun mendatang.”
Metsola dan Parlemen Uni Eropa tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Gizmodo.
UU AI masih memerlukan satu tinjauan akhir oleh cabang eksekutif Parlemen Uni Eropa dalam apa yang disebut tahap tinjauan “trilog”. Undang-undang tersebut akan mulai ditinjau oleh para pejabat pada Rabu malam dan setelah anggota parlemen memberikan suara, Undang-Undang AI akan dilanjutkan ke Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa yang memiliki waktu hingga Januari untuk menyetujuinya.
UE semakin berhati-hati dalam hal AI, menyuarakan kekhawatiran bahwa hal itu dapat melanggar undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang melarang pengembang meluncurkan aplikasi yang dapat membagikan data pribadi seseorang. Aplikasi termasuk Microsoft’s ChatGPT dan Google’s Bard chatbot menghadapi kesulitan yang semakin meningkat dalam meluncurkan perangkat lunak mereka di UE yang mengharuskan perusahaan untuk menunjukkan dokumentasi yang membuktikan bahwa aplikasi tersebut mematuhi peraturan setempat.
Jika disahkan, Undang-Undang Kecerdasan Buatan akan merampingkan proses, memberi Uni Eropa pendekatan yang lebih mudah untuk melarang atau mengatur penerapan Kecerdasan Buatan. Namun, untuk semua niat baiknya, Undang-Undang Kecerdasan Buatan memang menghadapi serangkaian celah, salah satunya menghadirkan kekhawatiran utama bahwa tidak ada ruang untuk kelonggaran setelah disahkan. Situs AI Act mengatakan, “Jika dalam waktu dua tahun, aplikasi AI berbahaya digunakan di sektor yang tidak terduga, undang-undang tidak menyediakan mekanisme untuk melabelinya sebagai ‘berisiko tinggi.'”
Terlepas dari kekurangan undang-undang tersebut, parlemen optimis bahwa UU AI “bisa menjadi standar global” di seluruh dunia. “Momen ini sangat penting,” kata Daniel Leufer, seorang analis kebijakan senior yang berfokus pada AI di kantor Access Now di Brussels kepada Time. “Apa yang dikatakan Uni Eropa menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap hak asasi manusia akan diambil sebagai cetak biru di seluruh dunia.”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.